Pengacara Sebut Mario Dandy dan AG Baru Sebulan Pacaran

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Twitter

VIVA Jabar – Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri, mengatakan kliennya dan AG telah menjalani hubungan sekitar satu bulan sebelum penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David Ozora.

"Baru satu bulan pacaran, si AG sama klien saya, itu pengakuan di BAP. Jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan," ujar Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2023.

Pada Desember 2022, Basri mengklaim kalau kliennya bukan cuma kenalan dengan AG, tapi juga dengan David (17) yang saat itu masih jadi pacar AG.

"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, AG, wanita yang termasuk menjadi salah satu dalang dari penyebab terjadinya kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini menemukan keadilan yang setimpal.

Setelah dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan baik Mario Dandy dan Shane Lukas, kini giliran sang kekasih MDS yakni wanita berinisial AG yang resmi dilakukan penahanan imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan pacaranya terhadap putra petinggi GP Ansor tersebut.

Kini, status AG anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora akhirnya resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dimana penahanan tersebut dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama enam jam lamanya.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 8 Maret 2023 tadi malam.

Untuk penahanannya tersebut, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Hal tersebut tentu mengingat, usia dari AG yang masih di bawah umur.

Penahanan ini rencananya akan dilakukan selama tujuh hari ke depan. Namun, apabila nanti merasa kurang cukup bisa diperpanjang sehari dari pihak kejaksaan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," tambah Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya.