Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS, Berikut Alasannya
- intipseleb.com
Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023, A secara resmi ditahan oleh penyidik. A akan menjalani penahanan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama A. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki.
Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.
"Kita melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," katanya.
Penahanan terhadap A tersebut melalui beberapa pertimbangan penyidik.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki Haryadi.