Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Batal Digelar

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Polda Metro Jaya merencanakan akan menggelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora pada hari ini Kamis, 9 Maret 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kemarin.

"Besok akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," kata Hengki kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Namun, rencana rekonstruksi tersebut ternyata batal digelar. Hengki Haryadi mengungkapkan alasan pembatalan tersebut karena adanya beberapa saksi yang berhalangan untuk hadir.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 Maret 2023.

Kemudian, penjadwalan ulang reka adegan kasus penganiayaan itupun masih belum dapat dipastikan kapan digelarnya. Hengki hanya mengatakan akan memberikan informasi ketika semua sudah siap.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.