Masa Penahanan Pacar Mario Dandy Dapat Bertambah
Jabar – Terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy resmi ditahan sejak Rabu, 8 Maret 2023 sore.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dari informasi yang dihimpun VIVA Jabar, A akan ditahan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," tambah Hengki.
Kendati demikian, masa penahan itu, menurut Hengki, dapat diperpanjang atau ditambah apabila dirasa tidak cukup.
"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," katanya.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan terhadap A tersebut, dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga KemenPPPA. Hengki mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan A. Dalam artian, agar hak-hak A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tutur Hengki.