Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, PDIP: Kita Pastikan Berjalan Sampai Persidangan

Akademisi sekaligus Pengamat Politik, Rocky Gerung
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Dalam laporannya, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Imbas omongannya, Rocky Gerung dilaporkan barisan relawan pendukung Jokowi. Selain itu, kader PDIP juga turun langsung ikut mempolisikan Rocky, Rocky dipolisikan gegara pernyataannnya yang viral karena menggunakan kata ‘bajingan’ untuk mengkritik Jokowi. Ucapan Rocky itu disampaikan saat orasi di depan organisasi buruh.