Kecam Pelaporan Rocky Gerung, Aktivis HMI Bakar Bendera PDI Perjuangan

Massa HMI Bakar bendera PDI Perjuangan
Sumber :
  • viva.co.id

“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Kemudian Raja menilai pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

Semestinya, lanjut Raja, Presiden Jokowi sendiri yang harus melapor jika merasa dirugikan atau terhina, bukan kader PDIP.

“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” ujarnya.

“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” demikian Raja.