Rocky Gerung Kembali Dipolisikan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marga Laoli
- screenshot berita viva news
"Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor yaitu Yosefo Laoly menambahkan kalau mereka melaporkan Rocky karena merasa terpukul oleh cuitan viral pada tahun 2020 itu.
"Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami terima," ujar Yosefo.
Yosefo menegaskan mereka bakal tetap mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan anarkis.
Untuk diketahui, LBH HIMNI melaporkan Rocky kepada Polda Metro Jaya pada tahun 2020 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap marga Laoly melalui akun Twitter @RGFansclub2019. Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Kami juga tidak ingin mengambil langkah-langkah anarkis, kami akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini, dan melaporkan ke Polda ini adalah langkah yang tepat," katanya lagi.