Ironis! Hanya 14,6 Persen Perempuan yang lolos Test Wawancara Calon Bawaslu Se-Jawa Barat

Papan nama Bawaslu Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Tim seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat telah selesai melaksanakan Test Kesehatan dan Wawancara, yang merupakan tahap akhir yang menjadi kewenangan Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023.

Hasilnya adalah dari jumlah87 peserta perempuan yang mengikuti tes, hanya tersisa 37 perempuan dari jumlah254 calon anggota Bawaslu yang lolos, sekitar 14,6 % perempuan.

Tentu saja hasil ini jauh dari komitmen dalam melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang menyaratkan 30 % representasi kalangan perempuan.

Selain itu,  kondisi ini sangat memprihatinkan bagi publik, dimana Bawaslu inkonsisten dalam melaksanakan afirmasi action bagi kalangan perempuan. Kondisi ini sangat ironis dan menimbulkan banyak pertanyaan atas ketidakkonsistenan Bawaslu dalam keberpihakannya terhadap kaum perempuan.

Pertama, Kemana Peraturan Memperhatikan 30 % Perempuan ?.

DalamUndang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal  92 ayat ( 11 ) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % ( tigapuluh persen ).  

Selanjutnya diperkuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa  tim selesksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu propinsi atau Panwaslu kabupaten /kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Propinsi.