Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Peragakan 40 Adegan

Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Polisi telah rampung melaksanakan reka adegan ulang atau rekontruksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Rekontruksi itu digelar pada Jumat 10 Maret 2023.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan memperagakan 40 adegan. Adegan tersebut seluruhnya diperagakan oleh para tersangka.

Namun, dalam peragaan adegan tersebut AG diwakili oleh peran pengganti karena dia masih dibawah umur dan tak dapat hadir.

"Jadi dari 37 menjadi 40. (Adegan, red) 40 terbagi dua karena angelnya berbeda jadi 40a dan 40 b," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi pada Jumat 10 Maret 2023.

Hengki mengatakan bahwa tambahan peragaan tersebut dilakukan lantaran saksi masih ada bagian yang belum pernah diperagakan dalam rangkaian kasus Mario Dandy.

Adapun, jumlah awal 37 adegan itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka. Kemudian hasil digital forensik.

"Ternyata dari salah satu saksi tadi menyatakan ada beberapa angle yang belum kita peragakan," kata dia.

Artinya, dengan adanya tambahan peragaan tersebut, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy akan semakin terang. Khususnya peran dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG.

"Kita melihat peranan dari masing-masing tersangka dan juga pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan tadi," kata Hengki.

Selebrasi 'Siuuu' Ala Cristiano Ronaldo

Dari 40 adegan rekonstruksi, penyidik menuturkan termasuk salah satunya adegan saat adegan Mario Dandy Satriyo melakukan selebrasi 'Siuuu' ala pemain sepak bola Cristiano Ronaldo setelah menganiaya David.

"MDS memutari D dan melakukan gerakan free kick (tendangan bebas) dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," ujar penyidik.

Seolah tidak puas, Mario Dandy kembali ke bagian kepala korban yang sudah terkapar dan memukulnya menggunakan tangan kanan. Saat itu, Mario Dandy mengatakan tidak takut dengan kondisi David yang bisa berujung tewas dalam penganiayaan itu.

"SL mengingatkan MDS untuk berhenti. ‘Sudah lu, sudah diem ang’. Kemudian Mario Dandy menjawab ‘Gak takut gue anak orang mati,'" ujar penyidik, menirukan percakapan Shane Lukas dan Mario Dandy

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.