18 Bonek Jadi Tersangka Usai Bikin Ricuh dan Cegat Suporter Persib Bandung di Suramadu

18 Bonek Jadi Tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Tak hanya itu, mereka juga merusak satu unit mobil dinas polisi dan dua unit mobil milik warga. "Suporter Bonek melakukan sweeping terhadap kendaraan bus dan kendaraan roda empat lainnya yang mengangkut suporter Persib kembali ke arah pulang,” ujar Prasetya.

Melihat Bonek mengepung Jalan Kedung Cowek, petugas kepolisian lalu mengimbau dan membubarkan mereka. Polisi juga mengangkut sejumlah anggota FCC dan mengawal mereka kembali pulang. "Namun imbauan itu tidak diindahkan, Bonek justru melakukan perlawanan," ucap Prasetya.

Petugas gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terpaksa mengamankan mereka. Saat itu, sebanyak 34 Bonek diamankan. Dari jumlah itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tujuh orang dewasa dan 11 masih di bawah umur. 

Oleh penyidik, ke-18 tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP. “Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 212 KUHP dengan 1 tahun empat bulan,” pungkas Prasetya.