Buntut Kericuhan Penonton, PT LIB Jatuhkan Sanksi pada Persib Bandung

Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus
Sumber :
  • ANTARA/RAUF ADIPATI

Ferry menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menjatuhkan sanksi pengurangan poin. Sebab hal tersebut merupakan wewenang dari Komisi Disiplin PSSI. Hanya saja PT LIB bisa memberi rekomendasi terkait status pelanggaran apakah itu tergolong pelanggaran berat ataukah ringan.

"Jadi sanksi itu bukan ranahnya kami seperti pengurangan poin dan lain-lain." ujar Ferry Paulus.

"Hanya memang kami memberikan rekomendasi atas kejadian-kejadian yang menurut kami ini grade A, grade B, atau grade C." katanya.

"Keputusan semua itu ada di Komdis PSSI dan kami tidak punya badan yudisial untuk melakukan sanksi-sanksi itu," kata Ferry Paulus.

Ferry berharap insiden di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung tersebut bisa menjadi yang terakhir. Sementara pengamanan ke depan akan diperketat.

"Memang kejadian ini segera harus kami lokalisir supaya tidak berbuntut pada yang lain."

"Yang bisa kami lakukan adalah melakukan penebalan dalam proses pengamanan."