Aturan FIFA soal Tambahan Waktu, Gol Bahrain ke Gawang Indonesia Tidak Sah?

Indonesia Vs Bahrain
Sumber :

VIVAJabar – Gaduh soal tambahan waktu dalam pertandingan Indonesia vs Bahrain terus menjadi perbincangan di media sosial dan pemberitaan di berbagai media informasi baik di dalam dan di luar negeri. Aturan FIFA pun kembali diungkit soal tambahan waktu tersebut.

Pertandingan Indonesia vs Bahrain dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia menuai banyak kontroversi. Terlebih soal tambahan waktu babak terakhir yang diberikan wasit Ahmed Al-Kaf yang asalnya 6 menit, tapi justru melewati batas tersebut. Alhasil, Bahrain sukses mencetak gol di menit ke-90+9, di waktu yang seharusnya pertandingan selesai.

Indonesia Vs Bahrain

Photo :
  • tvonenews.com

Menurut penjelasan Laws of The Game yang dirilis Internasional Football Association Board (IFAB) pada bagian The Duration of The Match (durasi pertandingan) halaman 83 nomor 7 poin 3 soal kelonggaran waktu yang sebelumnya terbuang, disebutkan bahwa wasit diberi kewenangan untuk memberi tambahan waktu pertandingan jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Substitusi/pergantian pemain
  2. Penilaian dan/atau pemindahan pemain yang cedera
  3. Membuang-buang waktu
  4. Sanksi disiplin
  5. Penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya istirahat 'minum' (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan istirahat 'pendinginan' (sembilan puluh detik hingga tiga menit)
  6. Penundaan yang berkaitan dengan 'pemeriksaan' dan 'peninjauan' VAR.
  7. Perayaan gol
  8. Penyebab lainnya, termasuk penundaan signifikan terhadap dimulainya kembali (misalnya karena gangguan dari agen luar).

"Wasit keempat menunjukkan waktu tambahan minimum yang diputuskan oleh wasit pada akhir menit terakhir setiap babak," tulis aturan FIFA bagian durasi pertandingan halaman 83 nomor 7 poin 3.

"Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak dapat dikurangi. Wasit tidak boleh mengkompensasi kesalahan pencatatan waktu pada babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua," tambahnya.

Kemudian, pada bagian wasit halaman 65 tertulis bahwa wasit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan permainan yang berhubungan dengan pertandingan.

Dengan demikian, gol Bahrain yang dicetak oleh Mohamed Marhoon bersifat sah secara aturan FIFA.