Finalis MUID Resmi Laporkan Kasus Pelecehan Seksual ke Pihak Polisi

Finalis Miss Universe Indonesia
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Finalis Miss Universe Indonesia resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di ajang tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut juga telah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

Polda Metro Jaya telah resmi menerima laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucap Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, dilansir dari Intipseleb.

Dalam kasus ini, yang dilaporkan Mellisa sebagai terlapor adalah PT Capella Swastika Karya. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 UU TPKS 2022.

Kemudian dimasukkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS. Ia mengatakan pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus lalu. Kliennya diminta melakukan pemeriksaan tubuh tanpa busana, padahal menurutnya ia tidak sedang dalam rangkaian acara.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking. Body checking tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," kata dia.

Mellisa melanjutkan jika dalam laporannya pihaknya juga menyertakan bukti berupa foto dan video.