Datangi MK, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM Ajukan Batas Usia Capres-Cawapres
- Istimewa
"Jika kita membandingkan dengan lembaga tinggi Negara lainnya yang mengatur batas usia maksimal, kita mendapat rujukan bahwa batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 tahun sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi," ungkap Anang.
Selain itu, tambah Anang, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada pidato Kenegaraan di sidang Tahunan MPR, Presiden menghendaki Capres dan Cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Dengan demikian perlu adanya persyaratan batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden sehingga dalam menjalankan kinerjanya tidak terganggu oleh Kesehatan Rohani dan jasmani," pungkasnya.