Jadi Tersangka, Ibu dan Mantan Suami Norma Risma akan Segera Dipanggil Polisi

Roy Zay dan Ibu Norma Risma
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Ditreskrimum Polda Banten akan segera memanggil Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki. Ibu dan mantan suami Norma Risma itu sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh mertua dan menantu itu.

Di samping itu, Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada pihak pelapor dan pemberitahuan penetapan sebagai tersangka kepada Kejati Banten.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 24 Agustus 2023.

Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Kasus tersebut ditangani Polda Banten sejak 29 Januari 2023.

Laporan tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023, atau setelah 6 bulan ditangani. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," terangnya.

Baik Rihanah maupun Rozy diminta untuk bertindak kooperatif dan mentaati proses hukum yang berlaku.

"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelasnya.