Umi Pipik Tegaskan Abidzar Sebagai Wali Nikah Adiba Khanza, Fajar Sidik: Gak Sah

Abidzar Al-Ghifari
Sumber :
  • viva.co.id

"Anggap kalau saya enggak ada, Ustaz Aswan enggak ada, itu yang bisa mewalikan anak saya laki-laki yang sudah dewasa, cukup umur, berakal, dan sebagainya, atau ponakannya lagi siapa laki-laki," kata dia.

Kemudian, Fajar memaparkan bahwa wali nikah terbagi ke dalam beberapa kategori yang salah satunya adalah wali nasab. Apabila ditelaah, wali nasab Adiba adalah pihak kakak atau adik Uje.

"Kalau masih ada keluarga bapaknya ya. Karena wali hakim kan terbagi beberapa wali kita masuk ke wali nashab wali yang diutamakan. Jadi wali yang keturunan langsung dari pihak bapaknya. Kalau bapaknya enggak ada. kalau sudah tidak ada, berarti saudara laki-laki dari si ayahnya itu yang seayah seibu," kata dia.

Fajar Sidik juga sempat menyinggung perihal aliran yang dianut oleh Umi Pipik terkait dengan menjadikan Abidzar sebagai wali nikah Adiba.

"Ya enggak akan sah, yang tadi saya bilang yang bisa mewakili itu. Kalau memang Umi Pipik beraliran yang lain, saya juga tidak ngerti, enggak tau. Kalau saksi boleh dia (Abidzar) sebagai saksi. Karena wali nasab itu, dia yang akan mengijabi, ijab dia, kabulnya si pengantin laki-laki," kata dia.