Kabar Terkini! Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- Intipseleb
VIVA Jabar – Hari ini, 8 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terhadap Ammar Zoni terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia bersama dua terdakwa lainnya yakni M (sopir pribadi) dan RH (rekan M) divonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut.
Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya divonis 12 bulan atau 1 tahun penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU, dilansir dari Intipseleb pada Jumat, 8 September 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambung JPU lagi.
Kemudian, JPU menyebut tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, berarti Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya adalah pengguna.
Lebih lanjut, sementara, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Ammar Zoni.
Sekedar informasi tambahan, Ammar Zoni diketahui ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Dia kemudian menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Ammar Zoni juga pernah bermasalah dengan hukum narkoba pada tahun 2017. Ia ditangkap aparat terkait kepemilikan jenis ganja.