Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi, Wulan Guritno Dipanggil Ulang pada Kamis Lusa
- Intipseleb
VIVA Jabar – Aktris cantik Tanah Air Wulan Guritno, sebelumnya telah diduga ikut serta mempromosikan situ judi online melalui akun media sosialnya. Meski aktris awet muda itu menyangka bahwa yang ia bagikan adalah game online, namun Bareskrim Polri tetap memanggil Wulan Guritno.
Pada saat yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian, pemeran series Open BO itu tidak dapat menghadiri panggilan polisi itu. Diketahui, kesehatan Wulan terganggu kala itu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebut panggilan ulang Wulan Guritno akan digelar pada Kamis, 14 September 2023.
"Sesuai jadwal hari Kamis ya," kata Adi Vivid, Selasa, 12 September 2023.
Sebelumnya, Wulan Guritno dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 7 September 2023. Namun karena sakit, akhirnya pemeriksaan terhadap ibunda Shaloom Razade Syach itu ditunda.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di kesempatan berbeda.
Sebuah video yang memperlihatkan Wulan mempromosikan situs judi online diunggah oleh akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut, Wulan terlihat sedang melakukan promosi untuk situs judi online slot Sakti123, yang mengklaim dirinya sebagai situs web game online yang memiliki sertifikat.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kemudian, Vivid Agustiadi Bachtiar memperingatkan kepada semua artis dan influencer untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan situs judi online. Ia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat kasus judi online tersebut.
Mereka yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.