Pantang Mundur, Iptu AH: Saya Sudah Ajukan Gugatan Perceraian ke Lembaga

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Dugaan 'skandal perselingkuhan' yang terjadi antara 2 mahasiswa fakultas kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar berbuntut pada pengajuan gugatan perceraian yang dilayangkan Iptu Alvian Hidayat (AH).

Sebagaimana diketahui, Iptu AH menyaksikan langsung sang istri, Karina Dinda Lestari (KDL) tengah berduaan bersama lelaki lain, Andy Wahab (AW) dalam sebuah kendaraan mobil.

Kejadian itu membuat Iptu AH merasa curiga dan meminta keterangan dari sang istri. Awalnya, KDL mengelak dianggap berbuat selingkuh. KDL menjelaskan bahwa AW tak lebih dari sebatas teman kampus.

Namun, Iptu AH masih belum yakin atas keterangan sang istri. Ia pun meminjam Hp sang istri dan terkejut melihat foto-foto keduanya diduga tengah berduaan dengan pakaian tak senonoh yang diduga terjadi di dalam kamar kosan KDL.

Atas tindakannya itu, akhirnya Iptu AH melayangkan surat pelaporan ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang adanya tindakan pidana perzinahan yang dilakukan KDL.

Belum tuntas ditangani Tim Penyidik Polda Sulsel, belakangan Iptu AH menyebutkan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan gugat cerai ke Kepala Satuan Kerja (Kasatker).

Iptu AH juga menegaskan, dirinya bulat mengambil keputusan tersebut untuk mengakhiri biduk rumah tangga yang sudah berjalan sejak 2022 lalu itu. Ia tak ingin melanjutkan dan bertekad untuk pisah dengan KDL.

"Untuk menegaskan gimana nanti kelanjutan rumah tangga saya, sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga," kata Iptu AH dalam keterangan tertulisnya ke VIVA, Sabtu (27/10/2023) kemarin.

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar) - AW

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Hal itu, kata Dia, untuk memastikan bahwa keputusan perceraian menjadi jalan terbaik sekaligus sebagai respon atas pemberitaan yang mengesankan dirinya sebagai sosok pria yang plin-plan.

Meski demikian, Iptu AH belum berkenan memberikan bukti dokumen gugatan cerainya. Ia hanya baru bisa memberikan keterangan tertulis mengenai proses rencana gugatan ke kepala satuan kerja (Kasatker).

"Saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar. Karena saya jadi kelihatan plin plan di berita tersebut", tandasnya