Pegawai BNN Paksa Istri Layani di Atas Ranjang Usai Lakukan KDRT Gegara Pinjol

Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Di sisi lain, kuasa hukum korban yaitu Ali Yusuf mengatakan bahwa setelah melakukan hal keji, AF ternyata langsung meminta untuk dilayani sang istri di ranjang.

"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali Yusuf selaku kuasa hukum korban kepada awak media.

Perlakuan memaksa berhubungan ranjang itu dianggap tidak patut sebab dilakukan usai KDRT. Hal itu bukan memberikan ketenangan terhadap korban, tapi justru hanya memenuhi hasratnya sendiri.

"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucap Ali.