Pegawai BNN Paksa Istri Layani di Atas Ranjang Usai Lakukan KDRT Gegara Pinjol
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Tersangka yang berinisial AF itu melakukan tindakan KDRT gara-gara utang pinjaman online (Pinjol).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus, tersangka melakukan KDRT karena kesal harus membayar hutang istrinya sebesar Rp.30 juta terhadap Pinjol.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dilansir dari VIVA.
Tersangka AF kini ditahan oleh polisi beserta barang bukti berupa buku nikah milik pelaku serta rekaman CCTV yang memperlihatkan KDRT itu. Akibat perbuatannya, AF terancam hukum 5 tahun penjara.
"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ujarnya.
AKBP Muhammad Firdaus juga membenarkan bahwa pelaku yang berinisial AF tersebut adalah seorang ASN yang bekerja di BNN.
Di sisi lain, kuasa hukum korban yaitu Ali Yusuf mengatakan bahwa setelah melakukan hal keji, AF ternyata langsung meminta untuk dilayani sang istri di ranjang.
"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali Yusuf selaku kuasa hukum korban kepada awak media.
Perlakuan memaksa berhubungan ranjang itu dianggap tidak patut sebab dilakukan usai KDRT. Hal itu bukan memberikan ketenangan terhadap korban, tapi justru hanya memenuhi hasratnya sendiri.
"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucap Ali.