Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Kematian Dante, Anak Artis Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara dan Dante.
Sumber :
  • IntipSeleb

Jabar –Siapa yang tidak terkejut mendengar kabar duka dari artis Tamara Tyasmara? Anaknya yang masih berusia 6 tahun, Dante, meninggal dunia secara mendadak di kolam renang Duren Sawit pada 4 Februari 2024. Namun, ada yang tidak beres dengan kematian Dante. Polisi mengungkap ada unsur pidana dan kelalaian yang terlibat dalam kasus ini.

Apa yang sebenarnya terjadi dengan Dante? Mengapa polisi menyimpulkan ada unsur pidana dan kelalaian? Bagaimana langkah polisi selanjutnya dalam mengusut kasus ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Polisi Temukan Dugaan Peristiwa Pidana

Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 6 Februari 2024, polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus kematian Dante. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kepada awak media.

"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Wira, dikutip dari IntipSeleb.

Wira menjelaskan bahwa dugaan peristiwa pidana ini terkait dengan kematian Dante di kolam renang Duren Sawit. Namun, ia tidak merinci apa jenis pidana yang diduga terjadi. Ia hanya mengatakan bahwa polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.

"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.

Polisi Duga Ada Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Dante

Selain unsur pidana, polisi juga menduga ada unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap kematian Dante. Wira mengatakan bahwa polisi akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.

"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.

Pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Wira tidak menjelaskan siapa yang diduga lalai dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dengan menerapkan pasal-pasal lain yang relevan. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui kejelasan dari kematian anak Tamara Tyasmara.

"Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar Wira.