Berpeluang Terpilih, Ini 4 Tugas Komeng Jika Jadi DPD RI

Komeng
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA JabarAlfiansyah Komeng atau yang dikenal publik dengan nama Komeng kini memiliki peluang besar untuk menjadi anggota legislatif. Komedian Tanah Air itu berhasil meraih jutaan suara pada Pemilu 2024 kemarin.

Per jam 11.00 WIB di hari Sabtu, 17 Februari 2024, real count KPU menunjukkan hasil suara yang diraih Komeng di DPD Jawa Barat tembus ke angka 1,4 juta suara.

Berdasarkan hasil suara tersebut, Komeng besar kemungkinan bisa melanggar ke Gedung MPR/DPR RI.

Melansir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Adapun kinerja Komeng jika ia benar-benar terpilih menjadi anggota DPD RI, setidak ada 4 tugas yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Mengajukan Rancangan

DPD RI bertugas mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.

2. Turut Serta dalam Pembahasan Rancangan

DPD RI juga perlu ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Memberikan Masukan kepada DPR

DPD RI juga berhak memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Mengawasi Pelaksanaan UU Terkait Otonomi Daerah

Tugas DPD RI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.