PosIND Gandeng PPA Kejaksaan RI Genjot Pemulihan dan Optimalisasi Aset Negara
- Istimewa
VIVA Jabar – Dalam rangka melakukan penertiban aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal, PosIND (PT. Pos Indonesia) terus melakukan upaya pemutihan.
Dalam melakukan pemutihan aset negara tersebut, PosIND Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Diharapkan, pemulihan aset tersebut dapat mendorong pendapatan perseroan dari usaha pengelolaan aset.
Kerja sama antara PosIND dengan PPA Kejaksaan Republik Indonesia ditandai dengan dilakukannya evaluasi kerja sama dalam pemulihan aset milik PT Pos Indonesia (Persero) oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Meeting Room Hotel Raffles Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Hadir pada acara tersebut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman; Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Rl Syaifuddin Tagamal SH. MH; Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Firdaus SH. MH. M.lkom; Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya Dr. Asep Kurniawan Cakra Putra SH. MH, dan jajaran manajemen PT Pos Indonesia.
Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman, komitmen PosIND dalam rangka Pemulihan Aset dengan menggandeng PPA Kejaksaan RI telah dilakukan selama satu tahun terakhir. Kerja sama tersebut telah menghasilkan pemulihan aset dari yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal.