Maju Sebagai Caleg, Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Berbagai Sumber
"Kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di Gedung WTC kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di Undang-Undang Pemilu. Jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye," kata Trisna.
Dirinya juga menegaskan bahwa hal tersebut dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVI/2018.
"Diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 PUU di Tahun 2018. Dalam putusan MK ini, MK mengenai citra diri tidak memisahkan artian citra diri yang ada di dalam secara dramatikal kebahasaan kita, yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu atau visualisasi diri berupa frasa kalimat data atau gambar yang disampaikan," tandasnya.