Cuma Pacaran, Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

Nindy Ayunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Soni Pardede mengatakan kliennya telah diperiksa terkait Pasal 221 KUHP. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda berjalan lancar dan semua pertanyaan penyidik dijawab dengan detail.

“Pertanyaan itu kira-kira sekitar 20 pertanyaan. Kita sebagai orang hukum, penegak hukum juga kita menghormati penyidikan. Jadi kita enggak bisa buka semua,” kata Daniel di Gedung Bareskrim.

Dalam pemeriksaan tadi, kata dia, Nindy Ayunda menjelaskan alasan kenapa tidak hadir pada panggilan pertama Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Saat itu, kata Daniel, kliennya tiak pernah menolak untuk hadir dalam panggilan penyidik. Akan tetapi, lanjut dia, Nindy Ayunda saat itu memang sedang tidak berada di Indonesia waktu diundang pemeriksaan pertama.

“Mbak Nindy itu enggak pernah untuk menolak tidak hadir, cuma saat itu Mbak Nindy sedang ada di luar negeri. Itu juga sudah kita jelaskan, kita buktikan tiketnya bahwa tanggal 5 pemanggilan pertama bukannya tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri,” jelas dia.

Sementara, Nindy Ayunda mengaku sudah agak lega karena telah menyampaikan keterangan dihadapan Penyidik Bareskrim Polri meskipun sampai malam hari. Tentu, ia juga merasa kelelahan usai menjalani pemeriksaan.

“Ya kita ikuti aja proses hukumnya. Kalau udah lebih tenang ya, sekarang saya cape, ngantuk,” pungkasnya.