Kuasa Hukum Becca Sebut Kliennya Diperas dan Sempat Transfer 30 Juta

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Dugaan video syur 47 detik soal Rebecca Klopper memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menerima berkas laporan aduan dari pihak korban dugaan video syur tersebut.

Bahkan ditemukan fakta-fakta baru. Salah satu fakta baru mengungkapkan, bahwa sejak 3 bulan lalu, Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya sudah membuat laporan kepolisian. 

Tak sampai itu, sikap mantan Rebecca Klopper, Rizky Pahlepi pun terbongkar. Bahkan ada kabar yang mengatakan bahwa kekasih Fadly Faisal itu memberikan uang puluhan juta ke Rizky Pahlevi karena diancam. 

Dugaan ancaman itu dibenarkan Kuasa Hukum Becca, Ahmad Ramzy. Ia mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan mantan kekasihnya sejak Oktober 2022 lalu.

"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi." ujar Ahmad Ramzy dilansir dari Intipseleb.com

"Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” tambahnya.

Ahmad Ramzy menyebutkan, kliennya dipaksa untuk memberikan sejumlah uang dan bila tidak dipenuhi maka video syur tentang Rebecca Klopper terancam disebarkan ke publik

Disebutkannya, akhirnya Rebecca pun mentransfer Rp30 juta sebelum akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi. 

"Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” jelasnya. 

Ia menambahkan, laporan itu resmi dibuat ke Bareskrim pada 6 Oktober 2022. Dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu RFN dan NR. 

“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” jelas Ahmad Ramzy.