Fenomena Poliandri Ibu Siti, MUI Angkat Bicara
- viva.co.id
"Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul lagi.
"Iya, harus itu mah," jawab Bu Siti menegaskan.
Menanggapi fenomena Poliandri itu, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan hukum poliandri dalam Islam adalah haram.
Selain itu, Cholis Nafis juga menegaskan bahwa praktik poliandri pada pernikahan dengan suami kedua tidak sah dan hukumnya zina.
Ia juga mengatakan, sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Secara tegas, hal itu sudah dijelaskan dalam Al-Quran An-Nisa: 24. Kitab suci umat Islam itu melarang seorang wanita memiliki suami lebih dari satu.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).