Fenomena Poliandri Ibu Siti, MUI Angkat Bicara

MUI tegaskan hukum poliandri haram
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Baru-baru ini, isu poliandri di tanah air mencuat karena pengakuan seorang pelaku bernama Ibu Siti. Perempuan yang bersuami dua itu dengan terus terang bahwa meski hidup bertiga di satu rumah dengan kedua suaminya yakni Abdul dan Somad tetap harmonis.

Tidak hanya sampai disitu, ibu Siti memiliki cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangganya. Diakuinya, ia mandi air dingin dengan dicampur kembang setiap malam saat hendak melakukan hubungan suami istri.

Meski begitu memiliki dua suami, ia menegaskan tidak pernah melakukan hubungan suami istri bertiga atau threesome.

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti dikutip dari tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi.

"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga?," tanya Pak Abdul heran.

Bu Siti pun menjawab dan menegaskan ritual yang sering dilakukannya tersebut adalah benar.

"Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," jawab Ibu Siti.

"Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul lagi.

"Iya, harus itu mah," jawab Bu Siti menegaskan.

Menanggapi fenomena Poliandri itu, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan hukum poliandri dalam Islam adalah haram.

Selain itu, Cholis Nafis juga menegaskan bahwa praktik poliandri pada pernikahan dengan suami kedua tidak sah dan hukumnya zina.

Ia juga mengatakan, sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Secara tegas, hal itu sudah dijelaskan dalam Al-Quran An-Nisa: 24. Kitab suci umat Islam itu melarang seorang wanita memiliki suami lebih dari satu.

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).