Bantah Tudingan Selingkuh, Pihak Inge Anugrah Minta Bukti
- viva.co.id
VIVA Jabar – Dalam gugatan cerai yang diajukan oleh Ari Wibowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menyertakan tudingan perselingkuhan terhadap Inge Anugrah. Aktor berusia 52 tahun itu pun kemudian diminta menghadirkan bukti oleh kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona.
Menurut Petrus, pihaknya juga akan menyiapkan bantahan atas tuduhan perselingkuhan yang dikatakan oleh Ari Wibowo terhadap kliennya.
"Oh, nanti. Kita liat dulu dari mereka menyiapkan berapa saksi dan kita mau membantah dan meng-counternya seperti apa kan kita liat kesaksian mereka dulu," jelas Petrus Pattyona saat dihubungi awak media pada Senin, 19 Juni 2023.
Petrus juga menambahkan bahwa dalam menjalani kehidupan berumah tangga bersama Ari Wibowo, Inge Anugrah tidak pernah memiliki pria lain sebagai orang ketiga. Ia pun meminta Ari Wibowo menerangkan secara terbuka terkait tuduhan tersebut dalam persidangan.
"Itu gak ada, pihak ketiga itu gak ada itu. Kita bantah, kita tolak bahwa itu gak ada, ya toh," ujar Petrus.
"Kecuali dia bisa bawa saksi yang menerangkan bahwa terjadi suatu kejadian, dan itu kan tidak ada," imbuhnya.
Hingga hari ini, sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ari Wibowo kepada Inge masih terus berjalan. Pada Senin, 19 Juni 2023, sidang beragenda penyampaian jawaban pihak Inge atas gugatan Ari.