Tindak Pidana di Ponpes Al-Zaytun Bisa Menjerat Panji Gumilang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru-baru ini angkat bicara soal polemik yang terdapat di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Menurutnya, ada tiga langkah hukum yang dapat diambil dalam menyelesaikan masalah di Pondok Pesantren pimpinan Panji Gumilang itu. Bahkan, besar kemungkinan Panji Gumilang dapat terjerat oleh salah satu langkah hukum yang diambil.
Hal tersebut ditegaskan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. Ketiga tindakan yang dilakukan mencakup pidana, administratif dan ketertiban sosial dan keamanan.
Menurut Mahfud, tiga langkah itu diambil berdasarkan laporan yang masuk dan kesimpulan dari hasil tim investigasi gabungan yang dibentuk Gubernur Jabar, maupun pengakuan Panji Gumilang terkait Ponpes Al Zaytun.
"Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu.
Kendati demikian, pria berdarah Madura itu belum merinci apa saja tindak pidana tersebut. Namun, kuat dugaan hal itu dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.