Dianggap Lakukan Penistaan Agama, Panji Gumilang Resmi Dipolisikan

Pakar Komunikasi ini sebut Panji Gumilang Alami penyakit ini
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar – Seperti yang sudah tersiar sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu yakni Panji Gumilang akhir-akhir ini membuat gaduh media pemberitaan dengan beragam kontroversi. Mulai dari praktik peribadatan yang dianggap menyimpang hingga ucapan-ucapannya yang cenderung terkesan berbeda dari pemahaman kebanyak orang tentang ajaran Islam.

Menyikapi hal itu, Ketua DPP FAPP melaporkan Panji Gumilang dengan pasal penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan terregistrasi dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Dalam pandangan Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media sosial beberapa pekan terakhir ini.

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.