Hotman Paris Sebut Kasus Suami Meylisa Zaara Selingkuh Sesama Jenis Tak Masuk Pasal Perzinaan

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA abar – Pengacara kondang Hotman Paris turut buka suara melihat polemik perselingkuhan yang dialami oleh selebgram Meylisa Zaara. Seperti diketahui, suami Meylisa Zaara, Rizka Atok, berselingkuh dengan seorang pria gay yang menjadi saksi di pernikahannya. 

Ketika menjadi bintang tamu dalam acara Pagi Pagi Ambyar, Hotman Paris dilansir dari akun TikTok @keluargakecildijerman, pun mengatakan bahwa hubungan sesama jenis tak masuk dalam pasal perzinaan. Bukan tanpa sebab, Hotman Paris merujuk pada Pasal 284 KUHP. 

"Di Undang-Undang KUHP itu bukan. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," tegas Hotman Paris. 

"Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP. Belum termasuk itu perzinahan," lanjutnya.

Mendengar ucapan Hotman Paris tersebut, banyak warganet yang menuangkan komentar dalam video tersebut. Sebagian besar dari mereka meminta supaya pemerintah merevisi Undang-Undang terkait perzinaan. 

“teori hukum di KUHP pidana tdk termasuk perzinaan secara tdk langsung undang2 membiarkan LGBT,” tulis seorang warganet. 

“Artinya, agar indonesia 100% menolak LGBT, undang undang yang Pak Hotman bilang butuh direvisi. Benar kan?" timpal yang lain.