Mulai Tahun 2024, Bali Kenakan Biaya Tiket Rp. 149 Ribu ke Setiap Wisman
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Aturan baru bagi para turis, akan mulai diberlakukan di Bali pada 2024 mendatang. Pengunjung warga negara asing ke Bali, nantinya harus membayar biaya masuk sebesar US$10 atau Rp149 ribu per orang.
Hal itu dikemukakan kantor pariwisata Bali. Menurut surat edaran yang dirilis Dinas Pariwisata Bali, biaya yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 itu, akan digunakan untuk program pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya di pulau tersebut.
Disebutkan, turis asing akan membayar biaya tersebut kepada petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan ketika mereka tiba di Bali, dan akan menerima kuitansi dan stiker sebagai bukti pembayaran.
Para wisatawan harus menyimpan tanda terima dan stiker sampai mereka meninggalkan Bali.
Berdasarkan data resmi, Bali yang berpenduduk sekitar 4,2 juta jiwa menerima lebih dari 6,2 juta wisatawan mancanegara pada 2019 sebelum pandemi COVID-19 melanda.
Namun, jumlah itu turun menjadi hanya satu juta pada tahun 2020, dan kurang dari 100.000 pada paruh pertama tahun 2021.
"Biaya masuk tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kualitas pariwisata di Bali dan mendukung pembangunan berkelanjutan," kata Putu Astawa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dikutip dari The Sundaily.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wisatawan mancanegara untuk ikut serta melestarikan lingkungan dan budaya Bali,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.
Pekan lalu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan ingin menjadikan pulau itu tujuan bagi wisatawan berkualitas yang menghormati budaya dan lingkungan lokal dengan mengikuti contoh Bhutan, negara yang membatasi jumlah pengunjung asing dan membebankan biaya tinggi kepada mereka.
Hal ini terjadi setelah serangkaian skandal yang melibatkan pengunjung asing di Bali, seperti dua blogger Rusia yang telanjang di tempat suci dan seorang wanita Jerman yang mengganggu upacara pura dengan telanjang.