Plh. Sekda Jabar Sebut Pemadaman TPA Sarimukti Sudah 90 Persen
- Humas / DKIS Prov Jabar
Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya harus mengurangi kiriman sampah sebanyak 50 persen, sedangkan 50 persen sisanya harus mulai diolah melalui program pemilahan sampah dari sumbernya.
“Pemerintah kabupaten/kota harus menahan atau mengurangi sampah yang akan dibawa ke Sarimukti sebanyak 50 persennya,” ucap Setiawan.
“Yang 50 persen (sisa)-nya tersebut adalah harus mulai program pengurangan dari sumber,” imbuhnya.
Setiawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah. Hal itu karena dapat menimbulkan masalah baru, seperti polusi udara.
Setiawan menambahkan, solusi yang dirancang pemerintah dalam menangani sampah ini adalah melalui program memilah sampah menuju zero waste.
Kesuksesan program tersebut sangat membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat.