Kemenperin Tegaskan Apple Harus Penuhi TKDN untuk Jual iPhone 16 di Indonesia
- MacRumors
VIVAJabar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima proposal investasi sebesar 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun dari Apple.
Namun, meskipun angka investasi ini cukup besar, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Apple masih harus memenuhi komitmennya untuk berinvestasi sebesar Rp 300 miliar guna memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, dalam siaran pers pada Rabu (20/11/2024).
Kemenperin menyatakan bahwa mereka akan terus menagih janji Apple terkait investasi yang diperlukan untuk mendukung industri lokal dan memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Febri Hendri menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema. Skema pertama adalah dengan memproduksi barang di dalam negeri atau membangun fasilitas produksi.
Skema kedua adalah membangun aplikasi di dalam negeri, dan skema ketiga adalah mengembangkan inovasi di dalam negeri.
Apple Pilih Skema Pengembangan Inovasi
Apple sendiri memilih skema ketiga, yakni mengembangkan inovasi melalui pendirian fasilitas pelatihan Apple Developer Academy di beberapa kota besar di Indonesia, seperti BSD Tangerang, Batam, Surabaya, dan Bali.
Namun, meskipun Apple telah berinvestasi dalam hal pengembangan sumber daya manusia, iPhone 16 series hingga kini masih belum dapat dijual secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, proses pengurusan TKDN iPhone 16 masih berlangsung, dengan ada gap sekitar Rp 240 miliar yang harus dipenuhi oleh Apple untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%.
Jika gap ini bisa dipenuhi, iPhone 16 baru bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.
TKDN dan Keadilan Bagi Semua Investor
Febri Hendri menegaskan bahwa aturan TKDN bukan hanya berlaku bagi Apple, tetapi juga untuk semua investor asing yang beroperasi di Indonesia.
TKDN memiliki peran penting dalam memperdalam struktur industri di dalam negeri dan mendukung pengembangan ekosistem teknologi Indonesia.
Oleh karena itu, meskipun Apple berinvestasi besar di Indonesia, angka investasi tersebut masih dianggap tidak sebanding dengan potensi pendapatan dan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut data Kemenperin, penjualan Apple di Indonesia pada tahun lalu tercatat mencapai 2,61 juta unit, yang menjadikannya sebagai pemimpin pasar di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, penjualan Apple di Vietnam hanya mencapai 1,43 juta unit.
Pendapatan dari penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Meskipun angka ini cukup besar, Kemenperin menilai bahwa nilai investasi yang direncanakan Apple belum cukup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia.
Tiga Syarat Kemenperin untuk Apple
Sebagai syarat agar iPhone 16 bisa dijual secara resmi di Indonesia, Kemenperin memberikan tiga persyaratan utama kepada Apple. Pertama, Apple diharuskan untuk mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, yang tentunya jauh lebih besar dan lebih kompleks dari sekadar Apple Developer Academy.
Kedua, Apple diharapkan untuk lebih melibatkan perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global mereka (Global Value Chain/GVC).
Ketiga, Apple diminta untuk meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan industri teknologi digital di Indonesia, sehingga dapat mendukung penciptaan ekosistem digital yang lebih berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi ini, Kemenperin berharap agar para investor asing, termasuk Apple, tidak hanya berfokus pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam pembangunan industri dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia.