11.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Apakah Statusnya Sudah Legal?

iPhone 16
Sumber :
  • Haberler

VIVAJabar – Kesiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia telah diungkapkan dalam rangka memblokir IMEI iPhone 16 jika perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia. 

Bingung Memilih? Ini Dia Perbedaan Mencolok Oppo Find 8 Pro dan Galaxy S24 Ultra

Penyebabnya adalah karena iPhone terbaru dari Apple masih dianggap ilegal di Indonesia dikarenakan perusahaan belum memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah untuk ponsel yang dijual di Indonesia. 

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir kode IMEI iPhone 16 jika terdapat bukti bahwa perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia. 

Ini Risiko dan Bahaya Cas HP Semalaman Menurut Apple

Jika ada bukti yang dapat diperjualbelikan, kami akan siap untuk menonaktifkan (IMEI iPhone 16)," tutur Febri dalam wawancara dengan ANTARA pada hari Senin (25/11/2024). Dia juga meminta agar platform e-commerce tidak mengiklankan atau menjual iPhone 16. 

Febri juga menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan pengawasan serta mengimbau kepada platform jual beli agar tidak menjual iPhone 16 series guna menghindari penyebaran barang yang belum mematuhi persyaratan TKDN. 

Wow! Samsung Galaxy A56 Bakal Hadir dengan Desain Lebih Segar dan Elegan

Saat ini sedang disorot status iPhone 16 di Indonesia beserta pengaturan impornya. 

Pada tanggal 10 November 2024, telah diterima sebanyak 11. 000 unit iPhone 16 di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
img_title