Bea Cukai Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal di Indonesia
- Haberler
VIVAJabar – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menyita 102 unit iPhone 16 yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin resmi edar dari pemerintah.
Tindakan ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mencegah penyelundupan barang impor ilegal yang tidak mematuhi aturan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa iPhone 16 yang disita tersebut dibawa masuk melalui barang bawaan penumpang yang dikirim dari Batam pada periode 4 hingga 27 November 2024.
“Sebanyak 102 unit handphone merek Apple disita, dan caranya adalah dengan dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tetapi juga ke bandara-bandara lain,” jelas Askolani.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan berkaitan dengan barang impor yang tidak memiliki izin edar resmi.
Askolani menjelaskan bahwa barang seperti iPhone 16 ini tidak membayar bea masuk yang seharusnya, sehingga dianggap melanggar ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, ratusan unit iPhone 16 yang disita tidak akan dijual, melainkan akan dimusnahkan.
“Barang yang kami tahan ini tentunya harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kami mengimpor sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, sehingga kami tahan dan barang tersebut kami musnahkan,” tegas Askolani.
Askolani juga menambahkan bahwa tindakan terhadap barang-barang ilegal ini akan diperketat di masa mendatang.
Tujuannya adalah untuk melindungi industri dan ekonomi produk lokal. “Selaras dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk melindungi industri dan ekonomi kita,” tutupnya.
Usaha ini menunjukkan keseriusan Bea dan Cukai dalam mengawasi arus impor barang serta memastikan bahwa produk yang ada di pasar Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.