BPKN Singgung Apple Harus Taat Aturan Jika Ingin Jualan iPhone 16 di Indonesia
- MacRumors
Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital sehingga gawai pasti sudah aman digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, bisanya layanan purnajual akan menjadi banyak masalah sehingga konsumen akan dirugikan karena tidak dijual resmi di Indonesia.
Biasanya IMEI akan diblokir karena tidak terdaftar secara resmi di negara Indonesia.
Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.
Aturan TKDN sangat terbuka terhadap investasi asing dan Apple harus memenuhi aturan di Indonesia.