Apple Berencana Bandung Pabrik di Bandung, Kemenprerin Beri Tanggapan

iPhone 16
Sumber :
  • Gadget Viva

VIVAJabar – Sepertinya perseteruan antara Apple dan Indonesia masih belum mereda.

Bocoran iPhone 18 Pro: Chipset 2nm, Harga Lebih Mahal dan Kinerja Super Cepat

Pasalnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa Apple berencana ingin berinvestasi di Indonesia lewat sebuah pabrik di Bandung.

Hal ini telah diketahui oleh pihak Kemenperin bahwa Apple berencana melakukan investasi sebesar 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar pada pabrik tersebut.

Realme Neo 7: Smartphone Tangguh dengan Spesifikasi Canggih, Meluncur pada 11 Desember 2024

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan bahwa mereka telah menghubungi pihak Apple terkait masalah ini.

Namun belum ada pembahasan lebih detail antara Apple dan Kemenperin.

Realme Note 60x Resmi Diluncurkan: HP Tangguh dan Terjangkau dengan Harga Rp 1 Jutaan

Faisal mengatakan bahwa mereka telah mendengar soal rencana investasi Apple senilai 10 juta dolar AS) dan sudah menghubungi pihak Apple, tetapi belum ada pembahasan lebih lanjut.

Walaupun komitmen yang ditawarkan Apple cukup besar, namun rencana itu masih belum cukup dan harus digali lebih dalam.

Pihak Kemenperin memang sudah mendengar tentang komitmen Apple tersebut, tetapi komitmennya masih kurang.

Saat ini pihak Kemenperin sedang mengkaji dan meninjau lebih dalam terkait iPhone 16 karena hingga kini pihak Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun nasib iPhone 16 di Tanah Air dipastikan bakal ditentukan dalam waktu dekat.

Hal ini kabarnya akan diumumkan langsung oleh Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Rencana Apple untuk menamankan investasi senilai 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar di Indonesia merupakan langkah besar Apple untuk mencabut status ilegal iPhone 16 dilarang dijual di Tanah Air.

Apple diam-diam berencana ingin membuat pabrik di Bandung, tetapi sepertinya masih perlu dikaji lebih dalam.

Pabrik Apple itu kabarnya akan melibatkan mitra pemasok Apple dan akan membuat berbagai produk Apple selain iPhone, seperti aksesori dan komponen untuk gadget Apple.

Alasan iPhone 16 ilegal di Tanah Air

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan hingga kini iPhone 16 series yang terdiri atas iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap proses pengurusan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Pemerintah memberikan tiga opsi kepada perusahaan asing yang ingin menjual produknya ke Indonesia.

Pertama, produk tersebut harus dibuat di dalam negeri karena menyangkut skema manufaktur.

Kedua, yakni skema aplikasi, artinya perusahaan asing harus membuat aplikasi dari dalam negeri.

Ketiga, yakni skema inovasi di dalam negeri. 

Kemenperin mengatakan bahwa poin ketiga adalah skema yang dipakai Apple untuk menjual iPhone di Indonesia.

"Dari tiga skema ini, Apple memilih skema ketiga yakni inovasi," lanjut Agus Gumiwang. 

Namun sayangnya pihak Apple belum bisa menjual iPhone 16 karena sertifikasi TKDN yang sudah didapatkan Apple sebelumnya kini sudah habis sehingga harus diperpanjang.

Sejauh ini, realisasi investasi Apple di Indonesia baru Rp 1,48 triliun. Sedangkan komitmen investasi Apple ke Pemerintah sebesar Rp 1,71 triliun.

"Jadi masih ada gap sebesar Rp 240 miliar," pungkasnya.