Masih Memanas! Kemenperin Tolak Mentah-Mentah iPhone 16 di Indonesia, IMEI Bakal Diblokir

iPhone 16
Sumber :

VIVAJabar – Setelah sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, kini pemerintah bersiap untuk melakukan blokir IMEI terhadap perangkat-perangkat baru dari Apple

Vivo Y18t: HP Murah RP 1 Jutaan, Spesifikasi Tangguh untuk Pengguna Sehari-hari

Berdasarkan informasi terbaru, Kementerian Perindustrian Indonesia mengumumkan bahwa akan dilakukan pemblokiran terhadap IMEI iPhone 16 yang telah terjual di Indonesia. 

Setelah pemblokiran ini dilakukan, perangkat yang terdampak tidak dapat digunakan karena IMEI-nya tidak aktif. 

Vivo X200 Series Segera Meluncur: HP Flagship dengan Spesifikasi Menggoda di Pasar Global

Pentingnya IMEI di Indonesia ialah untuk memastikan agar perangkat seperti smartphone dan tablet bisa beroperasi secara optimal. 

Apabila IMEI tidak terdaftar atau diblokir, perangkat tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan jaringan seluler di Indonesia, sehingga tidak akan bermanfaat bagi penggunanya. 

Xiaomi HyperOS 2.0 Hadir dengan Fitur HyperConnect: Mempermudah Konektivitas Lintas Perangkat

Berdasarkan laporan dari Kementerian Perindustrian, sudah sekitar 9. 000 unit iPhone 16 yang terjual di Indonesia sejak perangkat ini diluncurkan untuk pertama kalinya. 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan terhadap penjualan resmi iPhone 16 Series dikarenakan Apple belum memperoleh sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk memasarkan produknya di Indonesia. 

Saat ini, pemerintah sedang menunggu investasi tambahan dari Apple agar bisa memperpanjang TKDN yang telah berakhir. 

Apple baru saja memenuhi sebagian besar persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat TKDN-nya, dengan jumlah sekitar Rp 1,48 triliun dari total kesepakatan awal sebesar Rp 1,71 triliun. 

Pemerintah Indonesia telah memberikan ancaman tegas kepada penjual yang terus mengiklankan iPhone 16 secara online. 

Ancaman tersebut diberikan karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Walaupun iPhone 16 Series telah menarik minat banyak individu, pengguna di Indonesia terpaksa membeli perangkat ini dari luar negeri disebabkan belum tersedia secara resmi di pasaran Indonesia.