Awalnya Gratis, Ratusan Warga Desa Mulyajaya Karawang Diduga Nyandu Obat Tramadol
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Ratusan warga desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat diduga mengonsumsi obat tramadol dalam jumlah berlebihan hingga kecanduan.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menegaskan bahwa tramadol merupakan obat keras berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Secara penggunaannya oleh BPOM dan Kemenkes, termasuk obat-obat tertentu atau obat keras. Kenapa disebut obat keras, Karena obat ini mengandung dampak yang jauh lebih besar apabila digunakan dalam dosis berlebihan dan terus menerus," tegas Syahril dalam YouTube dilansir dari VIVA
Syahril menekankan bahwa pihaknya prihatin dengan kondisi kecanduan terhadap ratusan warga yang mengonsumsi tramadol.
Namun, Syahril juga miris dengan oknum tertentu yang memakai kesempatan ini untuk mengedarkan tramadol yang bila tak dihentikan, kecanduan ini berimbas mengancam nyawa.
"Sudah dalam peraturan BPOM, ini adalah termasuk obat dalam pengawasan. Hampir sama seperti obat-obat narkotik dan psikotropika, tidak boleh dijual bebas. Di apotek, obat ini harus tercatat dengan baik, penggunaannya harus resep dokter. Kenyataannya dijual bebas, harus ditelusuri dan ditertibkan," beber Syahril.
Ironisnya kasus ini menimpa kalangan anak di bawah umur hingga para lansia. Ratusan warga desa tersebut, diduga mengalami kecanduan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol, yang mana awal pemakaian obat ini untuk mengatasi rasa sakit atau nyeri.
"Tramadol itu, obat yang digunakan oleh dokter untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dari yang sedang sampai yang berat. Tentu saja, tramadol secara kimia, mengandung zat opioid ynag bersama dengan yang ada di otak. Intinya obat ini akan memblok rasa nyeri," imbuh Syahril.
Selain orang dewasa, anak-anak di bawah umur dan lansia juga terjerat kecanduan obat haram tersebut.
Endang, kepala desa setempat mengatakan sebelumnya warga mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar yang kini sudah ditangkap polisi Pada beberapa bulan lalu.
Modus penjualannya dilakukan dengan menawarkan obat tersebut secara gratis dan diklaim dapat meningkatkan stamina dan semangat kerja.
Kasus ini terungkap setelah banyak pengaduan warga ke pihak desa karena adanya bandar narkoba di desa tersebut.
Endang mengatakan bahwa warga desa tidak tahu jika obat yang dikonsumsinya adalah obat terlarang karena digunakan sebagai doping.