Konten Netflix Disorot Kemkominfo, Siap-siap Kena Sensor

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, Netflix
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk melakukan sensor terhadap konten di Netflix serta layanan streaming video lainnya untuk menyesuaikan dengan norma-norma di Indonesia.

Xiaomi Redmi Smart TV X 2025: Guncang Pasar dengan Layar 4K 144Hz dan Fitur Lengkap

Dijelaskan bahwa pemerintah tengah membahas tentang siapa yang berwenang untuk melakukan penyensoran terhadap konten OTT (over-the-top), apakah lembaga penyiaran atau Kemkominfo.

"Kita masih dalam gagasan untuk membuat aturan tata kelola. Karena OTT-kan menayangkan film, sedangkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih secara umum, tidak termasuk berita dan film," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong di Jakarta, Senin (14/8/2023)

Sharp 42 Inci 2T-C42 Usung Fitur Sound Reflecting Design, Beri Kesan Nonton Seperti di Bioskop

Dijelaskannya, pemerintah ingin ada sensor, bukan take down yang mana konten tersebut sudah dirilis dan berpotensi disimpan pengguna.

Polytron PLD-43RG9059: Google TV 43 Inch Murah Meriah dengan Resolusi Full HD dan Bezel Tipis

"Kita ingin Netflix dan lainnya mencegah konten negatif tayang, bukan take down yang mana itu sudah keluar, berpotensi sudah disimpan. Tapi persoalannya Netflix adalah film, siapa yang berwenang melakukan sensor," kata Usman.

Isu ini muncul di Hari Penyiaran Nasional dimana stasiun TV menyebut konten yang keluar di Netflix keluar secara transparan tanpa sensor.

Halaman Selanjutnya
img_title