Perlu Perlindungan Hukum, Negara Ini Buat UU Khusus Bagi Influencer Anak
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Illinois, AS telah secara resmi membuat undang-undang pertama negara yang bertujuan untuk melindungi influencer, khususnya influencer anak, dalam sebuah langkah yang menurut para pendukung sudah lama tertunda dan dapat berfungsi sebagai model bagi negara bagian lain untuk mengikutinya.
RUU itu disahkan melalui Senat Illinois dengan suara bulat pada bulan Maret dan ditandatangani menjadi undang-undang pada 11 Agustus 2023 lalu.
"Undang-undang Illinois itu akan memberi pengaruh kepada influencer di bawah usia 16 tahun untuk mendapat persentase pendapatan berdasarkan seberapa sering mereka muncul di blog video atau konten di sosial media online," ucap seorang tokoh dalam Teen Vogue, beberapa waktu lalu.
Uang tersebut harus disimpan dalam perwalian yang dapat diakses oleh anak ketika mereka berusia 18 tahun.
Sementara, saat ini tidak ada undang-undang yang melindungi influencer anak, atau anak-anak yang orang tuanya mempostingnya secara online untuk mendapatkan uang.
“Internet memberikan lebih banyak kesempatan bagi anak-anak untuk menampilkan kreativitas mereka daripada sebelumnya,” kata Alex Gough, juru bicara Gubernur Illinois J.B. Pritzker dalam sebuah pernyataan.