Ini Hukum Musik Menurut Habib Umar bin Hafidz

Habib Umar Bin Hafidz
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Habib Umar bin Hafidz menjelaskan hukum halal atau haram tentang musik saat datang ke Tanah Air dalam rangkaian Rihlah Habib Umar Indonesia 2023 di Jakarta.

img_title WhatsApp Bisa Tambahkan Musik di Status, Begini Cara Pakainya

Ulama asal Yaman ini menyebut bahwa mereka para pemusik adalah orang-orang yang bergelut di dalam apa yang menjadi cita rasa batin seseorang. 

Oleh karena itu, mereka memiliki cita rasa dan perasaan yang halus untuk mendalami apa yang nyaman di dalam hati manusia dengan suara-suara tertentu, dengan syair-syair dan lantunan tertentu. 

img_title Timnas Indonesia U-17 Semangat hadapi Afghanistan, Pelatih Yaman Ungkap Sisi Buruk Pemainnya

“Maka, hendaknya pun dia memiliki kepekaan akan dzikir-dzikir tertentu yang membuat hati seseorang menjadi lebih nyaman. Sebab, bermain dengan perasaan maka dia harus tahu apa yang membuat orang paling nyaman, bukan cuma musik saja dzikir pun juga, doa pun juga, ibadah pun juga,” kata Habib Umar bin Hafidz dalam kanal YouTube Nabawi TV, beberapa hari lalu.

img_title Timnas Indonesia U-17 Menang Atas Yaman, Evandra Florasta Jadi Top Skor Sementara Piala Asia U-17 2025

Lebih lanjut, musik dikatakan haram jika menggunakan alat-alat yang diharamkan dalam syariat. Misalnya seperti menggunakan mizmar, maka itu hukumnya adalah haram, seperti yang dijelaskan oleh sang habib

"Kemudian juga diantara musik-musik itu ada juga yang menggunakan alat-alat yang diharamkan di dalam syariat seperti mizmar maka itu hukumnya haram,” jelas Habib Umar.

Sementara, musik yang dikatakan halal adalah yang dihalalkan dan diperbolehkan dalam sunnah nabi. Jika alat-alat yang digunakan sesuai dengan syariat maka hukumnya adalah halal. 

Habib Umar Bin Hafidz

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Ada juga yang menggunakan alat-alat yang dihalalkan dibolehkan dalam sunnah-nya nabi ada, maka itu hukumnya halal,” jelasnya lagi. 

Ada juga yang tidak disebutkan di dalam sunnah tentang kebolehan atau ketidakbolehannya, maka itulah tempat perbedaan pendapat para ulama dan masing-masing dengan pendapatnya.

Masih menurut Habib Umar, Halal atau haramnya musik juga dilihat dari lantunan syair yang dibuat, apakah membangkitkan perasaan hal-hal yang buruk sehingga bangkit keinginan yang lebih buruk atau juga berisi ucapan-ucapan yang buruk mengajak kepada keburukan, maka itu diharamkan dan tidak baik. 

“Tetapi kalau isinya mengajak kepada kebaikan membangkitkan hal-hal yang baik pada diri seseorang, maka itu menjadi hal-hal yang baik pula,” menurut Habib Umar bin Hafidz. 

Halaman Selanjutnya
img_title