Pemerintahan Digital Melalui Program DEFA Perlu Payung Hukum
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Target pencapaian pemerintahan digital terus dikembangkan sehingga bisa terealisasi dengan baik dan efektif. Selain itu, perlu didukung regulasi yang memuat dan melindungi sistem kerja program tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mendukung dan berupaya untuk segera mewujudkan visi akselerasi transformasi digital nasional melalui kerangka kerja Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
Kerangka kerja yang juga menjadi salah satu bahasan yang diangkat dalam ajang KTT ke-43 ASEAN di Jakarta itu mencakup berbagai hal seperti perdagangan digital, kegiatan marketplace lintas batas, mobilitas talenta digital dan kerja sama, kebijakan kompetisi, hingga keamanan siber.
"Indonesia saat ini (di masa percepatan transformasi digital) memfokuskan diri untuk meningkatkan infrastruktur dan konektivitas agar aksesibilitas jaringan infrastruktur dan keterjangkauan, regulasi, dan standar perangkat pengguna bisa ditingkatkan," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam siaran pers, Minggu (27/9/2023)
Selain infrastruktur, menurut Budi Arie, Indonesia juga fokus pada pengembangan inovasi serta menarik investasi nasional di bidang teknologi dan kecerdasan buatan (AI).
Salah satu bagian investasi yang ikut diprioritaskan ialah terkait dengan penciptaan talenta digital yang dituangkan dalam tiga program pengembangan di tingkat dasar, lanjutan, hingga tingkat pemimpin.
Budi Arie menekankan, untuk ketercapaian itu, kemenkominfo mendukung segera terealisasinya aturan yang dapat mewujudkan pemerintahan digital. Target itu perlu disiapkan payung hukum atau regulasi.
Aturan yang dimaksud ialah Rancangan Peraturan Presiden yang tengah digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Payung Hukum, tegas Budi Arie, sangat dibutuhkan dalam pengembangan dan pengelolaan pemerintahan digital. Sebab, ini menjadi salah faktor penentu keberhasilan visi akselerasi transformasi digital.
Dikatakan Budi Arie, pada dasarnya transformasi digital disokong oleh empat aspek yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital, serta ekonomi digital.
"Untuk itu kami mengusulkan adanya Keputusan Presiden untuk membentuk tim lintas Kementerian dan Lembaga yang menjadi 'holding orkestrasi transformasi digital nasional', misalnya dapat berupa pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Nasional," papar Menkominfo.
Hal lain yang saat ini dikembangkan oleh Kemenkominfo dalam mewujudkan transformasi digital nasional ialah dengan membuat 'Dokumen Visi Indonesia Digital 2045' dan 'Indeks Transformasi Digital Nasional'.
Harapannya dua kajian tersebut bisa berkontribusi dan digunakan sebagai rujukan untuk penyusunan peta jalan percepatan transformasi digital untuk Indonesia Maju 2045.
"Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 dan Indeks Transformasi Digital Nasional yang saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Kominfo dapat dijadikan masukan awal untuk penyusunan Peta Jalan tersebut," jelas Menkominfo Budi Arie.