Susul Meta! TikTok juga Kena Denda di Eropa Bahkan Hingga Dijegal, Ini Penyebabnya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Regulator Eropa mendenda TikTok sebesar US$368 juta (Rp5,6 triliun) pada hari Jumat kemarin karena gagal melindungi privasi anak-anak.
Aksi ini jadi pertama kalinya aplikasi berbagi video pendek populer tersebut dihukum karena melanggar aturan privasi data ketat Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia, regulator privasi utama untuk perusahaan-perusahaan Teknologi Besar yang berkantor pusat di Eropa, mengatakan pihaknya mendenda TikTok sebesar 345 juta euro dan menegur platform tersebut atas pelanggaran yang terjadi pada paruh kedua tahun 2020.
Investigasi menemukan bahwa proses pendaftaran untuk pengguna remaja menghasilkan pengaturan yang menjadikan akun mereka bersifat publik secara default, sehingga siapa pun dapat melihat dan mengomentari video mereka.
Pengaturan default tersebut juga menimbulkan risiko bagi anak-anak di bawah 13 tahun yang mendapatkan akses ke platform meskipun mereka tidak diizinkan.
Selain itu, fitur 'pasangan keluarga' yang dirancang agar orang tua dapat mengelola pengaturannya juga tidak cukup ketat, sehingga memungkinkan orang dewasa mengaktifkan pesan langsung untuk pengguna berusia 16 dan 17 tahun tanpa persetujuan.