Zulhas Tegaskan Larangan e-commerce di Platform Sosmed TikTok
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Zulkifli Hasan atau karib disapa Zulhas secara tegas melarang paltform TikTok Shop menjadi e-commerce.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi terbaru ini merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi. Besok saya surati," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta.
Zulhas menegaskan, platform media sosial harus memisahkan diri dengan platform e-commerce dan tidak boleh dipadukan dalam satu Platform
"Jelas, enggak boleh medsos yang dipakai ini (jualan). Harus pisah sama sekali," terangnya.
Zulhas melanjutkan, media sosial dalam hal ini hanya boleh melakukan promosi iklan. Bukan untuk melakukan transaksi penjualan.