Zulhas Tegaskan Larangan e-commerce di Platform Sosmed TikTok

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, TikTok Shop
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Zulkifli Hasan atau karib disapa Zulhas secara tegas melarang paltform TikTok Shop menjadi e-commerce.

Lazada Perkenalkan Fitur AI Lazzie untuk Belanja Online yang Lebih Mudah dan Personal

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi terbaru ini merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.  

"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi. Besok saya surati," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta.

Belanja online Makin Mudah dengan Fitur AI Lazada

Zulhas menegaskan, platform media sosial harus memisahkan diri dengan platform e-commerce dan tidak boleh dipadukan dalam satu Platform 

Alasan Mengapa iPhone 16 Hilang dari Toko Online Indonesia: Tokopedia dan TikTok Shop Klarifikasi

"Jelas, enggak boleh medsos yang dipakai ini (jualan). Harus pisah sama sekali," terangnya. 

Zulhas melanjutkan, media sosial dalam hal ini hanya boleh melakukan promosi iklan. Bukan untuk melakukan transaksi penjualan. 

Halaman Selanjutnya
img_title