R Ditetapkan Tersangka, MKD Bakal Gelar Rapat Internal Bahas Soal Kode Etik

Kasus 'Kematian Andini', Wakil Ketua MKD DPR RI (Imron Amin)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan terduga pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) atau Andini, Gregorius Ronald Tannur (GRT) alias Ronald sebagai tersangka.

Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Verrell Bramasta Diminta Kuliah Lagi oleh Venna Melinda

Dalam keterangan conferensi pers pada Jum'at, 6 Oktober 2023, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, atas tindakan penganiayaan tersebut, Ronald dikenai sanksi hukuman 12 tahun penjara.

Buntut dari kejadian itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat internal terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur berinisial GRT.

Politisi Dedi Mulyadi : Petani Minta Keadilan Mulai dari Harga Gabah Di Atas 800 Ribu

"MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD Imron Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/10/2023) dilansir dari VIVA

Raih Suara Hampir 100 Ribu, Verrell Bramasta Mampu Kalahkan Caleg Incumbent

Menurut Imron, rapat internal MKD akan digelar dalam waktu dekat, sembari menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut kasus penganiayaan berujung maut yang tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.

"Kami juga menunggu perkembangan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orang tua yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya

Halaman Selanjutnya
img_title