dr. Djaja Bilang Hanya 0,2 mg Sianida, Eddy Tepis: Plus 950 mg / Liter Natrium

Ahli hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiarej
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar - Kasus 'Kopi Sianida' yang menyeret Jessica Kumala Wongso ke dalam jeruji besi sejak 2016 silam, masih jadi polemik berbagai pihak. 

Prof Eddy Jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen: Karma Jessica Wongso

Kasus ini kembali mencuat ke publik pasca tayangnya Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murger, Coffee and Jessica Wongso' di Platform Netflix sejak 28 September 2023 lalu.

Tak sedikit dari masyarakat dan khalayak menilai, adanya kejanggalan sekaligus keraguan atas penetapan terdakwa pada Jessica Wongso. 

Peramal Wirang Biwana Sediakan Rp.1M untuk Tantang Debat soal Kebenaran Hukum di Kasus Jessica

Jessica telah menjalani hukuman selama 7 tahun dari sanksi 20 tahun penjara yang ditetapkan PN Jakpus. Ia didakwa atas kasus pembunuhan Mirna, di usianya yang ke-28 tahun. 

Kasus 'Kopi Sianida' Kembali Heboh, Prof Gelgel: Indonesia Ini Republik Telenovela

Di balik kehebohan publik terhadap kasus ini, muncul sebuah fakta baru yang disampaikan ahli patologi, forensik dan DNA, asal Universitas Indonesia (UI), dr. Djaja Surya Atmaja soal minimnya kandungan sianida di tubuh Mirna.

Dalam keterangannya di sebuah podcast bersama dr. Richard Lee, Djaja sempat menyebutkan bahwa kandungan sianida di tubuh Mirna hanya 0,2 mg per liter dan mustahil menjadi penyebab kematian seseorang.

Keterangan yang disampaikan dr. Djaja dibantah saksi ahli hukum pidana dalam kasus 'Kopi Sianida', Prof Edward Omar Syarif Hiarej atau Prof Eddy. Ia membeberkan fakta sebenarnya saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo.

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Profesor Eddy menjelaskan bahwa dokter mengambil sampel lambung, empedu, hati, urine, kemudian diuji di laboratorium forensik. Hasil uji yang dibaca oleh Prof Budi Sampurna, ditemukan ada natrium sianida atau NaCN.

"Itu yang saya ingin katakan jadi publik ini disesatkan dengan pembacaan data secara parsial," kata Eddy melansir tayangan YouTube Denny Sumargo.

Lebih lanjut diungkap Eddy bahwa yang dlramai diperdebatkan publik hanya 0,2mg/liter dosis sianida. Padahal, kata dia, yang dimasukkan ke dalam tubuh Mirna Salihin saat itu adalah 'Natrium Sianida'.

"Yang disebutkan hanya 0,2mg per liter. Tetapi yang harus ingat bahwa yang dimasukkan ke dalam tubuh itu natrium sianida. Natrium sianida itu sianida dalam bentuk garam. Kalau sianida dalam bentuk gas namanya asam sianida," beber Eddy.

Ditegaskan Eddy, yang ditemukan dalam sampel lambung Mirna adalah sianida sebesar 0,2mg per liter ditambah dengan 950mg/liter natrium. 

"Sebanyak itu, yang ditemukan di dalam lambung itu 0,2 mg per liter air plus 950 mg per liter natrium. Itu senyawa jadi satu natrium sianida," ulas Eddy.

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Eddy menyampaikan, itu adalah hasil pembacaan dari ahli kedokteran forensik RSCM, Prof Budi Sampurna yang kebetulan juga menjadi saksi ahli dalam sidang kasus 'Kopi Sianida' di perkara Jessica.

Dalam persidangan, kata Eddy, Prof Budi Sampurna menyebutkan bahwa 'Natrium Sianida' yang ditemukan di sampel lambung jenazah sudah cukup kuat untuk mematikan mendiang Mirna. 

"Makanya hasil pembacaan hasil prof Budi Sampurna yang jauh lebih paham dari saya dalam kesimpulan dalam tubuh Mirna dia menyebutkan NaCn dia tidak pernah pisahkan loh natrium sendiri sianida sendiri. Dia katakan NaCn sebanyak itu sudah cukup untuk mematikan," pungkas Eddy.